Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan bukan hanya sekadar makan dan minum sebelum tiba azan maghrib. Pada sisi lain, bergunjing dan marah, tidak tergolong kegiatan yang membatalkan puasa, hanya saja menghilangkan esensi dan mengurangi pahala puasa. Lalu, apa saja perbuatan yang membuat puasa kita tidak sah?
Hal pertama yang membatalkan puasa, adalah makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Dasarnya adalah Q.S. Al-Baqarah: 187, “.. .makan dan minumlah hingga waktu fajar tiba (yang) dapat membedakan antara benang putih dan hitam…”.
Perkecualian terjadi pada mereka yang tidak sengaja makan dan minum. Diriwayatkan, “Barangsiap lupa berpuasa, kemudian ia makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasa, karena sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum tersebut”. (H.R. Bukhari)
Kedua, melakukan hubungan badan secara sengaja. Yang tergolong dalam hubungan badan adalah, masuknya alat kelamin pria dengan wanit dalam keadaan sengaja dan sadar.
Ketiga, melakukan pengobatan pada kemaluan atau dubur, yang memungkinkan masuknya sesuatu dari salah satu lubang tersebut.
Keempat, muntah dengan sengaja. Sebaliknya, jika kita muntah karena sakit atau tidak disengaja, puasanya masih sah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang tidak sengaja muntah, ia tidak diwajibkan mengganti puasanya, dan barang siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasa”.
Kelima, keluarnya air mani karena adanya sentuhan. Dalam hal ini, baik yang melakukan masturbasi hingga keluar atau menggunakan tangan/bagian tubuh istri, sama-sama batal berpuasa. Sementara, jika seseorang mimpi basah, maka tidak dikategorikan batal puasa.
Keenam, haid bagi wanita. Diriwayatkan oleh Aisyah, haid membatalkan puasa, dan wanita yang masih mampu, wajib menggantinya. “Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim)
Ketujuh, nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan. Jika ia berpuasa dan mengeluarkan nifas, berarti puasanya tidak sah.
Kedelapan, gila atau hilang kewarasan. Seseorang wajib berpuasa jika sudah cukup umur dan waras. Ketika ia menjadi gila, otomatis kewajiban berpuasa tersebut.
Kesembilan, murtad atau keluar dari agama Islam. Puasa Ramadhan adalah kewajiban umat Islam, sehingga ketika ia mengingkari Allah sebagai Tuhan Yang Maha Satu, atau tidak lagi menganut Islam, kewajban itu terhapus dan puasanya tidak sah.
Sumber: sidomi.com
Sumber: sidomi.com
0 Response to "9 Hal Pembatal Puasa"
Posting Komentar